UMP Sulut 2024

KSBSI Sulawesi Utara Sebut Belum Ada Pembahasan UMP 2025, Tunggu Permennaker

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut Lucky Sanger

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 pada Jumat 29 November 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mulai dibahas saat ini.

Baca juga: Daftar UMP dari Seluruh Provinsi di Indonesia Jika Naik 6,5 Persen, Sulawesi Utara Masuk 5 Besar

Namun, di Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker).

"Belum ada pembahasan masih menunggu Permennaker dan belum ada undang dari pemerintah lewat dinas terkait," ujar Lucky Sanger Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/12/2024).

Kata Lucky  Presiden Probowo sudah menyampaikan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.

"Ini mungkin adalah win-win solution antar pihak pengusaha dan serikat buruh serikat pekerja sehingga Probowo memutuskan ini.

Meksipun kami KSBSI Sulut berharap UMP bisa naik sebesar 8-10 persen, namun keputusan Prabowo sudah dipertimbangkan," jelasnya.

Berita Terkini