UMP Sulut 2024

UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Rp 60 Ribu, Begini Tanggapan Pengusaha

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengupahan Sulawesi Utara yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh, pemerintah dan akademisi.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik Rp 60 ribu.

Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey ini seperti yang direkomendasikan unsur pengusah di Dewan Pengupahan Sulawesi Utara.

Pengusaha merekomendasikan UMP naik berdasarkan formula pengali alfa 0,30 (naik 1,66 persen), yakni sebesar Rp 57.920.

Menyusul keputusan gubernur, pelaku usaha menerimanya.

"Kami tahu bahwa kenaikan harus ada namun dalam batas wajar sesuai PP 51," kata Amelia Tungka, Direksi Megamas kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (21/11/2023).

Kata Amelia yang juga masuk dalam Dewan Pengupahan Sulawesi Utara, dengan UMP yang naik diharapkan ekonomi daerah ini semakin baik.

"Investasi ke Sulawesi Utara semakin banyak dan menjadikan daerah semakin berkembang," kata Amelia lagi.

Sementara, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulawesi Utara, Robert Najoan mengatakan, langkah gubernur yang menaikkan UMP mengacu PP 51 sangat bijaksana.

Menurutnya, penetapan kenaikan Rp 60 ribu telah memperhatikan semua aspirasi, baik buruh, pengusaha, akademisi.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah peduli, berimbang, aspiratif dengan memperhatikan kepentingan semua pihak," jelas Najoan.(ndo)

Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Rp 60 Ribu, Olly Dondokambey: Kita Jaga Investasi Daerah

Baca juga: UMP 2024 Sulawesi Utara Ditetapkan, Ini Tanggapan Serikat Buruh

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini