"Jadi kalau perbedaan suara 1,5 persen atau dibawah angka itu maka itu nda bisa lagi, kecuali dia berada diatas angka itu.
Kemudian jika propersi perbedaan diatas 2 persen, berati MK menganggap bahwa itu sesuai aturan untuk perolehan hasil suara," jelasnya
Lanjutnya, soal abuse of power dan money politik itu boleh dibawa ke MK asalkan ada barang bukti yang valid.
"Jika bukti-bukti yang disajikan pemohon di MK tidak memenuhi unsur yang ada pasti hakim akan langsung melakukan penolakan," jelasnya
Menurutnya banyak lembaga survei yang kredial yang melakukan Quick Count hasilnya tidak pernah meleset dari hasil KPU.
"Tentu saja pertanggung jawaban publik saat ini kan, apalagi hal ini adalah ilmiah maka harus dilakukan lembaga tersebut termasuk dalam penentuan sampel, kebenaran. Itu semua ada hitungannya," jelasnya
Sebagai akademisi dirinya bersifat netral, dan melihat Pilkada ini sudah selesai, tinggal menunggu tahapan selanjutanya sampai pada tahapan penentuan pemenangan.
"Kami imbau masyarakat untuk mengikuti saja perkembangan proses dan mempercayakan kepada lembaga resmi KPU dan Bawaslu untuk melakukan tahapan selanjutanya," jelasnya. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>