Gaji Guru

Janji Presiden Prabowo Subianto Untuk Guru, PNS Hingga Honorer Dapat Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru di Indonesia, lantaran Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kesejahteraan guru.

Tak hanya PNS saja, PPPK, dan honorer pun sama diperhatikan juga.

Ada kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diberikan tahun depan.

Baca juga: Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit

Ini menjadi pemicu semangat para tenaga pengajar untuk berkarya.

Terkait gaji PNS guru dan honorer tahun 2025, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe buka suara.

Menurutnya, apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kerap disalahartikan sebagai kenaikan gaji.

Padahal yang dimaksud sebenarnya adalah tunjangan sertifikasi.

 "Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden.

Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujar Mansur, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Dalam acara Hari Guru Nasional 2024, banyak guru yang mengira pengumuman Prabowo mengacu pada kenaikan gaji.

Namun, Mansur menegaskan tambahan gaji untuk guru ASN sebenarnya adalah tunjangan profesi yang sudah ada sejak 2008.

Oleh karena itu, guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan merasakan kenaikan gaji.

 "Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," tegas Mansur.

Bagi guru PNS yang belum tersertifikasi, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi.

Jika lulus, mereka akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok.

Sementara itu, guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan peningkatan tunjangan sertifikasi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, naik sebesar Rp 500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta.

Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," tambah Mansur.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai realisasi janji kampanye Pilpres 2024.

Dalam acara di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024), Prabowo mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN.

"Kita telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non-ASN," ujar Prabowo.

Pada 2025, sebanyak 64,4 persen guru (1.932.666 orang) telah bersertifikat pendidik, dengan anggaran kesejahteraan guru meningkat menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah juga akan melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN yang memenuhi kualifikasi D4 dan S1.

Pernyataan Prabowo mengenai peningkatan kesejahteraan guru menyoroti perbedaan antara kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi.

Guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji, sementara guru honorer mendapat tambahan tunjangan Rp 500.000, meningkatkan kesejahteraan mereka mulai Januari 2025.

Sementara itu, kenaikan gaji PNS 2025 masih menunggu penetapan dari pemerintah pusat.

Pada tahun 2024, gaji PNS naik 8 persen.

Gaji PNS tahun 2024 

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

Besaran Gaji PPPK

Sementaa itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)

Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)

Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)

Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)

Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)

Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)

Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)

Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)

Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)

Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)

Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)

Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)

Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)

Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)

Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)

Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)

Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

(Tribunnews/Kompastv)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Berita Terkini