Dana Hibah dari APBD Rp 21,5 Miliar
Dari penyelidikan tersebut terungkap, ternyata pada tahun 2020-2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Yang membuat negara mengalami kerugian.
"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Kombes Ganda Saragih.
Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," jelas Kombes Ganda Saragih.
(TribunManado.co.id)