Sudah ada belasan saksi diperiksa hingga membuat kasus naik ke tahap penyidikan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Sementara itu untuk penetapan tersangka, aparat penegak hukum pun sudah meminta data rincian dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dana hibah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelas Kombes Ganda Saragih.
Siapa Saja Bisa Jadi Tersangka
Disampaikan Kombes Ganda Saragih juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kemungkinan sosok yang berpotensi menjadi tersangka.
Dimana jika terbukti memenuhi unsur dalam pasal 3 UU Tipidkor siapa saja bisa jadi tersangka.
"Siapa saja bisa jadi tersangka apabila memenuhi unsur perbuatannya seperti yang diamanatkan dalam pasal dan pasal 3 UU Tipidkor jika memenuhi unsur," jelasnya, Rabu (20/11/2024).
Beberapa saksi diketahui sudah dimintai keterangan untuk menjelaskan lebih rinci terkait peran dan fungsinya.
"Terutama mereka yang menjabat di dalam Tim anggaran Pemerintah Daerah," jelasnya
Dokumen Terkait Dana Hibah Disita
Lebih lanjut dari Kombes Ganda Saragih memastikan, pada dugaan korupsi dana hibah GMIM ini memang ditemukan perbuatan melawan hukum.
Dimana barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
"Itu kami temukan," jelasnya.
Untuk barang bukti, penyidik telah menyita berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.