TRIBUNMANADO.CO.ID - Aning atau Arnita Mamonto terdakwa pembunuh bocah di Boltim divonis hukuman mati.
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan hingga kejiwaannya, Aning dinyatakan bersalah menghilangkan nyawa seorang bocah perempuan di Kabupaten Boltim Sulawesi Utara.
Aning terbukti bersalah dan sengaja membuat korban meninggal dunia.
Karena ulahnya itu, Aning divonis hukuman mati.
Vonis hakim ini selaras dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim yang dilakukan Arnita Mamonto alias Aning akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu,
Aning terdakwa pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim itu divonis hukuman mati.
Diketahui Aning melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap bocah perempuan yang juga merupakan keponakannya.
Aksi Aning ini membuat warga Sulawesi Utara terutama Kabupaten Boltim gempar.
Pasalnya korban bukan hanya dibunuh, namuan tubuh dan kepalanya juga dipisah.
Yang paling menyedihkan lagi sebelum korban dibunuh, korban sempat memanggil nama terdakwa dengan sebutan bunda.
Ya Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).
Oleh Majelis Hakim, Aning dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bocah umur 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Persidangan Aning ini berlangsung penuh emosional, Kamis, (21/11/2024).
Terlebih saat Majelis Hakim yang diketuai Sulharman itu menjatuhkan hukuman mati bagi Aning.