"Korban disitu tidak mau menjawab dan hanya melihat-lihat handphone," jelasnya.
Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban siapa orang yang telah mengirimkan uang kepada korban secara bertahap yaitu yang pertama uang Rp 5 Juta dan kedua Rp 2 juta.
Korban mengakui bahwa uang tersebut diberikan oleh mantan suami pelapor untuk kebutuhan anak.
Namun pelaku tidak mempercayai apa yang dikatakan korban, kemudian pelaku meminjam handphone korban, pada saat korban tidak memberikan handphonenya.
"Pelaku mendekati korban dan langsung menganiaya korban," jelasnya.
Kata Kabid Humas, saat itu korban berteriak, namun pelaku tetap menganiaya korban.
Teriakan itu ikut membuat balita terbangun dan menangis lalu memeluk bantal.
"Saat itu korban sempat mengangkat tangan kanan dan tangan kirinya untuk melakukan perlawanan, namun pelaku terus menganiaya," jelasnya.
Melihat kedua korban sudah berlumuran darah dan sudah tidak bergerak, pelaku mengambil kain di atas lemari dan membersihkan darah yang ada pada sajam tersebut lalu pelaku mengambil handphone korban merk Samsung A15 dan menyimpan handphone tersebut di dalam saku celananya.
"Pelaku keluar melalui jendela dengan membawa sajam dan pelaku pulang kerumahnya di Kampung Bowongkul Kecamatan Tabukan Utara," jelasnya.
Pelaku Sempat kabur
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (21/11/2024).
Pembunuhan dilakukan seorang pria berinisial FM alias Fikran (23) warga Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah kepada seorang ibu insial S (28) dan anaknya berusia 4 tahun.
Kasus pembunuhan ini pun dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik.
Ia menyebutkan terduga pelaku sudah diamankan polisi.