Pembunuhan di Sangihe

5 Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe, Pelaku Cemburu Ada Pria Lain yang Kirim Uang ke Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Tariang Baru, Tabukan Tengah, Sangihe. Pelaku melarikan diri hingga korban ditemukan dalam kamar.

Hal ini terlihat dari luka di bagian belakang kepala anak korban dan luka di tangan kanan Korban.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal, seperti mengamankan TKP, menyusun laporan resmi, dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Hingga kini, Polsek Tabukan Tengah dan personel Polres Kepulauan Sangihe masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

"Pelaku akan segera dibawa ke Sangihe melalui pelabuhan Manado untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Abdul Kholik mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang jika mengetahui hal-hal mencurigakan terkait peristiwa ini.

5. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup 

Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pelaku diketahui bernama Mohammad Fikran Makadolang (23). 

Dia tega menghabisi pacarnya bernama Kireina Samada dan seorang balita usia 4 tahun. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan Tersangka diamankan saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang. 

"Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando, sebuah kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna krem.

Sebuah handphone merk Realme Note 60, sebuah sprei warna biru putih terdapat bercak darah, sebuah sarung bantal terdapat bercak darah, sebuah daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam terdapat bercak darah.

Lanjutnyat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini