"Dipertemuan kedua ini, pelaku yang sudah sakit hati akibat tidak diberi uang sesuai kesepakatan di awal pertemuan, disitu pelaku langsung melakukan penusukan," jelas Kasat.
May mengungkapkan atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
"Kepada pelaku kami sangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Tersangka Otak Penyelundupan Senpi Ilegal Jalur Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Utara meringkus tersangka kasus penyelundupan senjata api ilegal Randy alias RM (48).
Dia dijemput langsung oleh pihak kepolisian di Filipina.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengatakan tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.
Menurutnya setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina.
"Itu sudah kami cek langsung," jelasnya
Gani mengatakan jika RM adalah sosok yang membawa senjata api tersebut dari Filipina ke Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
"Dia kita bisa katakan sebagai otak penyelundupnya, dan kemarin kita bisa membawa tersangka ini kembali ke Indonesia," jelasnya Kamis (7/3/2024)
Menurutnya, tersangka selama berada di Filipina berstatus sebagai illegal entri yang masuk ke negara lain tanpa izin.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini