Majelis hakim, dalam pertimbangannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara yang dikeluarkan pada 25 Januari 2024.
Laporan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa pada diri terdakwa.
Aning sepenuhnya menyadari perbuatannya dan risiko hukum atas tindakan yang dilakukan.
Fakta ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mental.
5. Hukuman Mati Dianggap Sesuai dengan Perbuatan Terdakwa
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.
Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.