Pembunuhan di Boltim

5 Poin Penting Amar Putusan yang Membuat Aning Sampai Divonis Hukuman Mati, Padahal Sering Dibantu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah di Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). 

Majelis hakim, dalam pertimbangannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara yang dikeluarkan pada 25 Januari 2024.

Laporan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa pada diri terdakwa. 

Aning sepenuhnya menyadari perbuatannya dan risiko hukum atas tindakan yang dilakukan.

Fakta ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mental.

5. Hukuman Mati Dianggap Sesuai dengan Perbuatan Terdakwa

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.

Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.

 

Berita Terkini