TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya menjatuhi hukuman terhadap Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan bocah 9 tahun di Boltim pada 1 Januari 2024.
Aning divonis hukuman mati. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Breaking News: Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Divonis Hukuman Mati
"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.
Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.
Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.
Putusan sesuai tuntutan JPU
Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Aning menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (17/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kadek Adi Anggara menuntut Aning dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aning Mamonto ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sulharman didampingi dua anggotanya Tommy M Mandagi dan Adyanti.
Dalam isi tuntutannya, terdakwa Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," ujar JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar hari ini sidang tuntutannya,” ujar Ariel.
“Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
Motif Aning bunuh korban
Motif Aning tega melakukan perbuatan keji terhadap korban AM terungkap.
Ternyata Aning mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, TAM (8) mengambil perhiasan emas korban.
Aning sudah merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.
Pada hari pembunuhan, tepatnya Kamis (18/1/2024), ia melihat korban pulang ke rumah bersama ibunya.
Aning lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil korban untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.
Ia membawa korban menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga.
Kemudian Aning mendorong korban hingga jatuh ke tanah.
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban dan mendorong jasad korban ke selokan.
Lalu Aning pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning seperti tidak terjadi apa-apa.
Aning mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik korban
Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.
Kemudian, Aning juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.
Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.
Total uang yang dibelanjakan pelaku adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.