TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polisi kembali menetapkan pejabat di Sulawesi Utara ( Sulut ) sebagai tersangka.
Kali ini di Kota Manado.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara menetapkan 2 tersangka dugaan pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado Tahun 2020.
Dua tersangka diketahui adalah Steve alias (SR) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi alias BP selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menjelaskan kejadian ini bermula pada Juli 2020.
Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Proses dilaksanakan oleh Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.
Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
"Modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar," jelas Saragih.
Kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kami amankan, dan rekan-rekan bisa melihat keduanya saat ini," tutupnya.
Daftar Pejabat Pemerintah di Sulut Tersandung Kasus Korupsi, Ada yang Tilep Tunjangan Profesi Guru
Diketahui kasus-kasus penyelewengan anggaran negara di Sulawesi Utara ( Sulut ) mulai terbongkar.