Korupsi Dana Desa

Anggaran Dana Desa Disalahgunakan, Ini Kasus Dugaan Korupsi di Sangihe dan Minut, 1 Sudah Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan korupsi dana desa, polres sangihe (kiri), hukum tua di minut jadi tersangka (kanan)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui beberapa kasus penyalahgunaan anggaran dana desa mulai terungkap.

Sebelumnya seorang hukum tua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kini kasus serupa terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dimana anggarang dana desa menjadi kasus dugaan korupsi.

Yang diketahui kini kasusnya sudah dalam tahap penyidikan.

Setelah itu bakal ada penetapan tersangka.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sangihe.

Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe tengah memproses dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tahun anggaran 2019-2020.

Kasus ini telah naik tahap ke penyidikan dan selangkah lagi bakal ada tersangka. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan terungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2019 saat setiap Desa di Kabupaten Kepulauan, mendapat bantuan dari pemerintah yang namanya ADD. 

Dimana dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Nah, kemudian di salah satu Desa di Kecamatan Tabukan Selatan yakni Desa Binebes, mendapat bantuan ADD pada tahun 2019-2020. 

Anggaran tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, untuk digunakan pada empat item pekerjaan pembangunan desa tersebut.

"Dana ADD ini, ternyata disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dimana item pekerjaan sesuai alokasi yang diusulkan untuk pencairan ADD ternyata tidak dilaksanakan. 

Polres Kepulauan Sangihe kemudian melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan anggaran ADD ini," jelasnya

Halaman
123

Berita Terkini