TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Hamid Sangadji.
Hamid Sangadji tengah jadi perbincangan.
Itu karena kasus yang menjeratnya.
Hamid Sangadji merupakan Hukum Tua Desa Gangga Dua, Minahasa Utara ( Minut ) Sulawesi Utara ( Sulut ).
Hamid Sangadji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Diberitakan sebelumnya Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut menetapkan Hukum Tua Desa Gangga Dua, sebagai tersangka, Rabu 13 November 2024.
Terpantau di Polres Minut, Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi warna orange.
Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.
Kanit Tipidkor Reskrim Polres Minut, Ipda Eko Tatundu saat diwawancarai mengatakan, hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres, kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit, Ipda Eko Tatundu.
Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.
"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit.
Jumlah kerugian negara
Hukum Tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut), Hamid Sangadji ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2022 oleh Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Minut, Rabu 13 November 2024.
Hamid Sangadji menjadi tersangka Dana Desa tahun 2022.