"Tolong dicatat, Prabowo tidak pernah ingkar janji.
Banyak yang bilang Prabowo tidak pintar berbohong, dan dia tidak pernah mau berbohong, terutama kepada rakyat Indonesia," kata Hashim.
Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Daftar gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-2.522.600
- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-2.670.700
- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-3.643.400
- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-3.797.500
- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-3.958.200
- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III