Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos seleksi menjadi anggota Polri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.
"Pelaku ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (2/2/2024)."
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan."
"Korban yang melapor satu," imbuhnya.
AKBP Satria Permana mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.
Penerimaan calon polisi menurutnya saat sangat terbuka dan gratis.
"Penerimaan calon tamtama, bintara, maupun perwira polisi itu sekarang menganut prinsip betah: bersih, transparan, akuntabel, dan humanis."
"Jadi jangan percaya dengan orang yang mengaku bisa meloloskan seseorang dengan imbalan tertentu," katanya.
Dari tersangka polisi menyita beberapa barang bukti.
Seperti bukti transfer, buku tabungan, dan screenshot percakapan via WhatsApp.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Artikel ini telah tayang diĀ TribunJatim.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya