Sopir Minibus Ezra Mongkau (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 6 tahun penjara oleh Satlantas Polresta Manado.
Ezra dinilai lalai mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan di Ring Road Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado, Sulawesi Utara, hingga menewaskan dua orang siswa.
Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati menjelaskan penyebab kecelakaan ini karena Ezra dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan tunggal.
Bahkan, terungkap Ezra mengemudi Minibus dalam kecepatan tinggi.
Ia dinilai kurang hati-hati dalam mengemudi sehingga hilang kendali saat ditikungan.
"Dalam kecepatan 50 kilometer per jam, jadi memang dalam kecepatan tinggi sehingga hilang kendali kemudian dia banting setir ke arah kanan tanpa menurunkan kecepatan akibatnya kendaraan oleng dan terbalik," ujar Yulfa Irawati didampingi Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di press rilis, Kamis (19/9/2024).
Menurut Yulfa, Ezra baru satu bulan menjadi sopir pengganti yang dipercayakan oleh pihak gereja.
"Cuma sopir pengganti dan itu baru satu bulan," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Satlantas Polresta Manado menetapkan Sopir Minibus Ezra Mongkau (24) sebagai tersangka.
Ezra dinilai lalai mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan di Ring Road Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (17/9/2024).
"Resmi jadi tersangka dan terancam 6 tahun penjara," ujar Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati didampingi Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di press rilis, Kamis (19/9/2024).
Menurut Yulfa, Ezra lalai melakukan tugasnya sebagai sopir yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
"Dia lalai kurang fokus dalam mengemudi sehingga terjadi kecelakaan tunggal ini," ujar Yulfa.
Yulfa menjelaskan akibat kecelakaan ini, 8 siswa luka-luka, dan 2 orang meninggal dunia.