Kecelakaan di Manado

Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan di Jalan GPI Manado Sulawesi Utara, Ternyata Melaju Kecepatan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan di Jalan GPI Manado Sulawesi Utara, Ternyata Melaju Kecepatan Ini

TRIBUNMANADO.ID - Pengakuan sopir minibus kecelakaan maut di Jalan GPI, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini dari keterangan Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati.

Kompol Yulfa mengatakan bahwa Ezra Mongkau mengaku lalai dalam mengendarai kendaraan minibus hingga hilang kendali.

Lanjutnya, kecepatan bus yang dikendarai Ezra mencapai 50 kilometer per jam.

Diketahui, kecelakaan maut di Jalan GPI mengakibatkan 2 siswa SD tewas.

Sementara korban lainnya mengalami luka-luka.

Atas insiden nahas ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Berrikut selengkapnya, Kompol Yulfa menjelaskan secara lengkap pengakuan sopir minibus Ezra Mongkau (24) yang menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Ring Road Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (17/9/2024).

Ezra terancam 6 tahun penjara oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado.

"Ia mengaku lalai dalam mengendarai Minibus tersebut dalam kecepatan 50 kilometer per jam, jadi memang dalam kecepatan tinggi sehingga hilang kendali kemudian dia banting setir ke arah kanan tanpa menurunkan kecepatan akibatnya kendaraan oleng dan terbalik," ujar Yulfa Irawati didampingi Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di press rilis, Kamis (19/9/2024).

Yulfa mengungkapkan saat mengemudi Ezra tidak dalam keadaan mabuk seperti informasi yang beredar di masyarakat.

"Tidak mabuk dia murni lalai tidak fokus jadi kecelakaan," jelasnya.

Ia menjelaskan Ezra hanya memiliki SIM A bukan SIM B.

"Sim A hanya boleh dipakai mengemudi mobil biasa bukan minibus seharusnya ada sim B," ungkapnya.

Baru Satu Bulan

Halaman
1234

Berita Terkini