TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap nasib ancaman hukuman sopir bus kecelakaan maut di Jalan GPI, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini dijelaskan oleh keterangan Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
Agus mengatakan bahwa Ezra Mongkau bisa terancam hukuman pidana.
Dikarenakan kelalaiannya berkendara bus menyebabkan korban tewas dan luka.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan di Jalan GPI mengakibatkan 2 siswa SD meninggal dan lainnya jadi korban luka.
Simak penjelasan berikut ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado telah menahan Sopir Minibus Ezra Mongkau (24) yang diduga karena kelaiannya sehingga terjadinya kecelakaan di Ring Road Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (17/9/2024).
Akibat kecelakaan ini, 8 siswa luka-luka, sedangkan 2 orang meninggal dunia.
Kini Ezra terancam hukuman penjara karena kelalaiannya membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Disampaikan Ipda Agus Haryono pada Rabu (18/9/2024).
"Bisa terancam pidana karena membuat orang lain meninggal dan luka-luka," ujar Ipda Agus.
Menurutnya, proses penyidikan masih dilakukan oleh Satlantas Polresta Manado.
"Jadi kita tunggu saja hasil penyidikan seperti apa," terangnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati menjelaskan kalau dalam penyelidikan dan memenuhi unsar maka akan diterapkan pasal.
"Kalau dalam tahap penyidikannya memenuhi unsur maka akan diterapkan pasal," tutur Yulfa.
Yulfa menjelaskan saat ini sopir Minibus tersebut telah dibawa ke Satlantas Polserta Manado.