Narkoba di Manado

Polresta Manado Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan Barang Bukti 21 Paket Sabu

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Tersangka Ditangkap Dengan Barang Bukti 21 Paket Sabu

TRIBUNMANADO.CO.ID- Peredaran narkotika jenis sabu akhir-akhir marak di Kota Manado Sulawesi.

Terbaru, Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (16/9/2024)

Dalam kasus ini dua orang tersangka berhasil ditangkap Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado.

Baca juga: 7 Narapidana Kasus Narkotika dan Kasus Perlindungan Anak Dibebaskan Lapas Manado Sulawesi Utara

Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan pada, Jumat (13/9/2024), adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di daerah tersebut.

Tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

”Setelah memastikan hal tersebut, tim melakukan penggerebekan dan menyelesaikan pengamanan dua orang pria, yaitu GAR (29 tahun) dan FFK (26 tahun), yang keduanya merupakan warga setempat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket diduga sabu , 2 alat hisap sabu (bong) , 2 pipet kaca , 2 korek api gas tanpa kepala , dan 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam ,”  tutur AKP Hilman.

Kata Hilman semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara kedua tersangka kini berada di Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Manado, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan," pungkasnya.

Berita Terkini