Bitung Sulawesi Utara

Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Bitung Sulut, Serahkan Diri ke Kantor Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Bitung Sulut

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Menyerahkan diri, usai melakukan tindak pidana penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) jenis pisau tikam, dilakukan lelaki di Bitung Sulut JS alias Jamal (20).

Lelaki warga Kelurahan Bitung Timur lingkungan II RT 6 Kecamatan Maesa, keseharian berprofesi sebagai tukang ojek diduga melakukan aksinya kepada korban lelaki Wahyudin Matiro (21).

Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, kejadian itu pada Kamis (12/9) pukul 05.00 wita subuh.

Baca juga: Tim Tarsius Polres Bitung Berhasil Gagalkan Spesialis Curat Pakai Sajam, Temannya Kabur

Dimana, pelaku, korban dan seorang lelaki Firman Ibrahim tengah bersama-sama duduk minum di dalam kamar di rumah nenek pelaku di Kelurahan Bitung Timur.

Saat itu pelaku JS alias Jamal melayangkan pertanyaan kepada korban.

"Kiapa ngana pancuri pa kita pe mama pe warong (kenala kamu mencuri di warung ibu saya)," tanya pelaku kepada korban.

Korban lantas merespons balik bertanya.

Kemudian pelaku langsung memukul korban dua kali, kena rahan sehingga korban melakukan perlawanan.

Tak berhenti disitu, pelaku kemudian pergi ke rumahnya dan mengambil sajam jenis pisau tikam.

Lalu kembali ke menghampiri korban, lalu menikamnya dua kali kena di lengan kanan dan paha kanan.

Usai beraksi, pelaku keluar kamar lalu duduk menunggu orang tuanya pulang.

Pelaku lalu mandi di rumahnya, kemudian kaka pelaku membawanya menyerahkan diri ke Polsek Maesa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Proses penyerahan diri pelaku ke Mapolsek Maesa, pada Kamis (12/9/2024) pukul 07.45 wita.

"Motif pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan pakai sajam, karena mabuk dan tersinggung," tambah Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama.

Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau tikam, sudah diamankan ke Polsek Maesa.

Pelaku bakal disangkakan dengan pasal 351 KUHP.

Berita Terkini