Tes atau sampel pertama, dari beberapa orang lelaki penghuni kos ada satu orang yang identik.
Karena belum kuat harus tiga kalo uji, dilakukan tes sampel kedua identik dengan DNA dan sampel yang diambil sampai ketiga kalinya juga identik.
"Berdasarkan tiga kali uji sampel dan tes uji laboratorium forensik, maka kami simpulkan tersangkanya lelaki yang tinggal di kamar kos nomor 4 lelaki Akri," jelasnya.
Tersangka akhirnya tertangkap pada tanggal 4 September 2024, dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sosok Eliano Reijnders, Calon Bek Timnas Indonesia Berdarah Ambon, Adik Kandung Gelandang AC Milan
Baca juga: Kabar Baik Bagi Warga Minut Sulawesi Utara, Puskesmas Pembantu Beroperasi 24 Jam
Kapolres bertekad, tidak mengejar pengakuan semata tapi pembuktian saintifik atau scientific evidence adalah pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah, valid, dan up-to-date.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.