TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelajar berinisial MI (18) ditemukan meninggal dunia dalam kamar nomor 6 Kos Mawar di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, pertengahan Agustus 2024.
Ternyata ia adalah korban pembunuhan, rudapaksa, sekaligus pencurian.
Jasad pelajar SMKN 1 Bitung ini ditemukan terlentang di kasur pada Senin (19/8/2024) pukul 14.00 wita.
Dua pekan setelahnya, pelaku baru berhasil ditangkap.
Pelakunya merupakan sesama penghuni kos bernama Akri Jafar (24).
Ia mendiami kamar nomor 4, tak jauh dari milik Tia.
Pengungkapan kasus ini, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam jumpa pers di Mapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).
Kapolres Bitung menerangkan, terungkapnya tersangka kasus pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan dan pencurian setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Bitung melakukan uji forensik di laboratorium forensik Polda Sulut dibantu dengan forensik di Mabes Polres.
"Kami melakukan pengecekan dan uji sampel," terang Kapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).
Lanjut Kapolres Bitung, dalam pengembangan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik penyidik terhadap tiga orang terdekat korban yang sempat di curigai terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Lirik Lagu Hey Im Tired - Arash Buana
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Kakek Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk
Ketiga orang itu di antaranya mantan dan pacar korban, dan hasilnya tidak identik dan tidak mengarah ketiga orang itu.
Kemudian dalam lanjutan pengujian sampel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.
Setelah dicek, dibagian plafon kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit.
Berdasarkan petunjuk-petunjuk itu, pihaknya menduga pelaku kerap masuk ke bagian plafon atas kamar korban hingga mengintip dari atas ke kamar korban.
Dari hasil olah TKP itu, polisi mengambil dan memeriksa sampel penghuni kos pria yang tinggal di kamar yang satu deret dengan kamar korban mulai dari kamar nomor 1 sampai 5.
Tes atau sampel pertama, dari beberapa orang lelaki penghuni kos ada satu orang yang identik.
Karena belum kuat harus tiga kalo uji, dilakukan tes sampel kedua identik dengan DNA dan sampel yang diambil sampai ketiga kalinya juga identik.
"Berdasarkan tiga kali uji sampel dan tes uji laboratorium forensik, maka kami simpulkan tersangkanya lelaki yang tinggal di kamar kos nomor 4 lelaki Akri," jelasnya.
Tersangka akhirnya tertangkap pada tanggal 4 September 2024, dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sosok Eliano Reijnders, Calon Bek Timnas Indonesia Berdarah Ambon, Adik Kandung Gelandang AC Milan
Baca juga: Kabar Baik Bagi Warga Minut Sulawesi Utara, Puskesmas Pembantu Beroperasi 24 Jam
Kapolres bertekad, tidak mengejar pengakuan semata tapi pembuktian saintifik atau scientific evidence adalah pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah, valid, dan up-to-date.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.