Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lelaki bernama Akri (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap MI (18), seorang pelajar perempuan yang ditemukan tewas di kamar kosnya.
Itu setelah pihak Polres Bitung Sulawesi Utara melakukan tes DNA sebanyak tiga kali terhadap tersangka.
Diketahui, MI yang akrab disapa Tia pertama kali ditemukan tewas dalam kamar nomor 6 tempat kos mawar Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, pada enin (19/8/2024) pukul 14.00 Wita.
Saat ditemukan, Jasad pelajar SMKN 1 Bitung ini, dalam posisi terlentang di atas kasur.
Penemuan mayat itu, bermula ketika seorang saksi perempuan Adinda Pianaung yang juga teman korban hendak pergi ke tempat kos korban.
Sebelum ke kos korban, saksi ditelpon pacar korban bernama Fauzan Andis yang mana sejak pagi ia menghubungi korban namun tidak tersambung.
Ketika saksi Adinsa tiba di kos korban, mendapati pintu kos terbuka setengah.
Saksi lalu menanggil nama korban, namun tidak ada respon.
Karena tidak merespon, saksi melihat korban dalam posisi tertidur kemudian menyentuh tangan korban yang dalam keadaan dingin.
Korban pun keluar dan memanggil penjaga kosan perempuan Emiwaty.
Di kos itu, korban menempati kamar nomor 06 dan posisinya terlentang.
"Menurut saksi ketika dilihat keadaannya, di bagian mulut berbusa. Sehingga kedua saksi melapor ke Polsek Matuari," jelas Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani.
Lanjut Kapolsek, pasca ditemukan meninggal dunia Polisi mengambil keterangan dari pacar korban Fauzgan Andis (18).
Berdasarkan keterangannya, pada hari Minggu (18/8) sekitar pukul 20.40 wita saksi masih menghubungi korban Via telepon dan berkomunikasi dengan korban.
Dalam komunikasi itu, korban menyampaikan bahwa uangnya hilang dan merasa takut dengan alasan di kos ada tuyul buatnya takut untuk tidur.
Setelah itu tidak ada hubungan lagi melalui telepon, kemudian pada hari Senin (19/8) pukul 14.00 wita pacar korban meminta bantuan saksi Adinda ke kos untuk melihat korban.
Pasca penemuan itu, Polisi Polsek Matuari melakukan olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit untuk diautopsi.
Penyelidikan berlangsung selama dua pekan
Dua pekan lamanya, polisi berusaha mengungkap tabir peristiwa kematian pelajar yang kerap disapa Tia ini.
Penyelidikan kepolisian akhirnya menemui titik terang saat melakukan uji forensik di laboratorium forensik Polda Sulut dibantu dengan forensik di Mabes Polres.
Polisi menemukan fakta bahwa ternyata, Tia adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan sekaligus pencurian.
Dan pelakunya adalah lelaki Akri (24), yang adalah penghuni kos Mawar kamar nomor 4.
Kapolres Bitung menerangkan, terungkapnya tersangka kasus pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan dan pencurian setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Bitung melakukan pengecekan uji sampel.
"Kami melakukan pengecekan dan uji sampel," terang Kapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).
Lanjut Kapolres Bitung, dalam pengembangan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik penyidik terhadap tiga orang terdekat korban yang sempat di curigai terlibat dalam kasus ini.
Ketiga orang itu di antaranya mantan dan pacar korban, dan hasilnya tidak identik dan tidak mengarah ketiga orang itu.
Kemudian dalam lanjutan pengujian sempel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.
Setelah dicek, dibagian plafon atau fentilasi kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit.
Berdasarkan petunjuk-petunjuk itu, pihaknya menduga pelaku kerap masuk ke bagian plafon atas kamar korban hingga mengintip dari atas ke kamar korban.
Dari hasil olah TKP itu, kami simpulkan untuk ambil dan memeriksa sampel penghuni kos pria yang tinggal di kamar yang satu deret dengan kamar korban mulai dari kamar nomor 1 sampai 5.
Tes atau sampel pertama, dari beberapa orang lelaki penghuni kos ada satu orang yang identik.
Karena belum kuat harus tiga kali uji, dilakukan tes sampel kedua identik dengan DNA dan sampel yang diambil sampai ketiga kalinya juga identik.
"Berdasarkan tiga kali uji sampel dan tes uji laboratorium forensik, maka kami simpulkan tersangkanya lelaki yang tinggal di kamar kos nomor 4 lelaki Akri," jelasnya.
Tersangka akhirnya tertangkap pada tanggal 4 September 2024, dan mengakui perbuatannya.
Kapolres bertekad, tidak mengejar pengakuan semata tapi pembuktian saintifik atau scientific evidence adalah pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah, valid, dan up-to-date.
Kronologi
Pada hari Minggu (18/8/2024), korban dan tersangka berpapasan di tempat kos Mawar.
Korban yang dikenal murah senyum ini, lewat di depan kamar tersangka dan melempar senyum.
Senyum itu membuat tersangka senang.
Kemudian sore harinya, tersangka mengintip korban di dalam kamar dengan cara naik di plafon kamar mandi tersangka menuju ke plafon kamar korban.
Tersangka mengintip korban yang ada di dalam kamar sedang tidur, selama dua jam.
Keesokan harinya Senin (19/9/2024) pukul 08.00 Wita, tersangka mengantar pacarnya ke tempat kerja di sebuah perusahan pengalengan ikan di Kelurahan Girian Bawah.
Perusahan itu juga tempat tersangka bekerja.
Tak berselang lama usai mengantar pacaranya di tempat kerja, tersangka kembali ke tempat kos dengan alasan mau angkat pakaian yang dijemur.
Posisi tempat jemur pakaian di dekat kamar korban.
Saat akan ambil jemuran, melihat ke arah kamar korban pintunya sedikit terbuka.
Kemudian pelaku masuk dan melihat korban sedang tidur, lalu menutup pintu dan merudapaksakorban.
Korban tersentak dan terbangun lalu berteriak.
Pelaku menghentikan upaya teriakan korban dengan cara menggigit pipi sebelah kanan.
Dari hasil visum ada bekas gigitan di pipi sebelah kanan korban.
Sambil gigit pipih korban, pelaku mencekik leher korban.
Setelah itu, pelaku mengambil hape dan uang Rp 250 ribu milik korban.
Hape itu dijual pelaku dengan harga Rp 350 ribu.
Tanggal 4 September 2024, tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di tempat kerjanya.
Polisi juga menyita pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi dan Hp milik korban, yang ditemukan di tangan seorang pembeli.
Modus tersangka merasa senang terhadap korban dan ada hati kepada korban.
Dan pada Minggu (18/8) korban melemparkan senyum kepada tersangka, saat korban melintas di depan kamar tersangka.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>