Revisi UU Pilkada

Soal Revisi UU Pilkada, DPR Sebut Batal Disahkan dan Tetap Pakai Putusan MK

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, tetap ikut putusan MK

Sehingga putusan MK tetap berlaku. 

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora."

"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," tulisnya, Kamis (22/8/2024).

2. Dipastikan Tak Ada Rapat Paripurna Tengah Malam

Sebelumnya, Sufmi Dasco menjelaskan DPR RI tak punya jadwal lagi untuk menggelar Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ucapnya.

Ia membantah akan diadakannya rapat paripurna pada tengah malam.

“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” imbuhnya.

3. Demo di Depan MK

Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan gedung DPR RI, tetapi juga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Aktivis 1998, Alif Iman Nurlambang, mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR RI tak perlu melakukan revisi UU Pilkada.

“Kami datang untuk mendukung putusan MK. Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin (Presiden) Jokowi dan memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” bebernya.

Menurutnya, upaya DPR RI merevisi putusan MK telah mencoreng demokrasi.

“Hari ini kami menyatakan bahwa DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” katanya.

Alif Iman Nurlambang meminta masyarakat untuk mengawal putusan MK dan melakukan perlawanan terhadap DPR RI serta pemerintah.

Halaman
1234

Berita Terkini