TRIBUNMANADO.CO.ID - Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).
Mereka juga menolak Undang-Undang Pilkada berlangsung.
Meski demo di DPRD Jawa Barat, namun aksi masa justru meluapkan emosi ke Presiden Jokowi dan keluarga.
Baca juga: Massa Demo RUU Pilkada di Gedung DPR RI Akhirnya Bubar
Seruan poster dalam aksi demo menolak revisi Undang-Undang Pilkada berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Itu terbukti dari sajumlah poster dan tulisan yang menghina Jokowi.
Diduga mereka menuding Presiden Jokowi adalah dalang dari rencana direvisinya UU Pilkada.
Sebab aturan tersebut disebut akan menjegal majunya Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.
Aksi demo yang berlangsung di Kota Bandung dihadiri oleh sejumlah aktivis hingga mahasiswa.
Seruan poster dalam aksi demo menolak revisi Undang-Undang Pilkada berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.
Revisi Undang-Undang Pilkada tersebut dinilai sebagai upaya menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk partai politik peserta pemilu.
Selain itu, ada pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Di Kota Bandung, sejumlah massa aksi yang datang dominan memakai pakaian berwarna hitam-hitam, lengkap dengan masker hingga kacamata.
Mereka membawa sejumlah poster hingga spanduk sebagai bentuk protes.
Ada poster bertuliskan "Jokowi Bukan Raja! Jangan Diam, Lawan!" yang tercantum di atas secarik kertas putih lengkap dengan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lalu, ada pula poster lainnya bertuliskan "Lawan dan Luapkan Kemarahanmu di Jalan! Rakyat Gugat Negara" lengkap dengan foto keluarga Jokowi dengan taring mulut dan tanduk di kepala.
Kemudian, ada pula spanduk bertuliskan "RAKYAT GUGAT NEGARA!" dalam kain putih yang ditempel di kawat-kawat gerbang masuk Gedung DPRD Jawa Barat.
Ada pula seruan-seruan lainnya yang ditempel di tembok pagar gedung DPRD Jawa Barat.
Beberapa seruan itu di antaranya "Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat", hingga "Tolak Pilkada akal-akalan".
Selain itu, massa aksi juga membakar ban di tengah lingkaran massa, yang juga menjadi tempat bagi yang ingin berorasi.
Sebelumnya, massa aksi terlebih dahulu berkumpul di Tugu Toga, Jalan Tamansari dekat kampus Unisba dan kemudian long march ke DPRD Jawa Barat.
Koordinator aksi, Indra Sulistya menyampaikan bahwa mereka mengatasnamakan front rakyat gugat negara yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Beberapa elemen masyarakat tersebut yakni pelajar, buruh, dosen, dan siapa pun yang ingin meluapkan keresahan serta kemarahannya atas apa yang terjadi.
Menurut Indra, keresahan tersebut bukan hanya menyoal Pilkada melainkan hal lain yang dekat dengan keseharian di masyarakat.
"Contoh, Bandung banyak sekali penggusuran hingga perampasan ruang hidup, dan lain-lain," katanya.
"Kemudian, kawan buruh yang hari ini dengan mudahnya di-PHK dengan ketidakpastian kerja, serta hal lainnya yang dekat dengan masyarakat, seperti kemiskinan struktural yang marak adalah hasil pemerintahan melalui UU, legitimasi, dan hukum dengan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk merampas dan melanggengkan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya sendiri," katanya.
Indra menegaskan bahwa rezim saat ini sudah semakin gila, semakin antidemokrasi. Bahkan, mereka katanya sudah melecehkan konstitusi.
"Tak ada kata lain selain LAWAN," katanya.
Rapat Paripurna Ditunda
Adapun, DPR membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id