Demo RUU Pilkada
Massa Demo RUU Pilkada di Gedung DPR RI Akhirnya Bubar
Akhirnya massa pendemo tolak upaya pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR RI akhirnya bubar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya massa yang berdemo untuk penolakan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, akhirnya bubar.
Aparat keamanan pun membuka akses Jalan Gerbang Pemuda, tepatnya di depan TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Pembukaan jalan ini dilakukan setelah polisi memukul mundur massa aksi dari Gedung DPR yang sempat rusuh di jalan ini.
Amatan Kompas.com di lokasi pada pukul 20.30 WIB, akses jalan ini sudah bisa dilintasi pengendara motor maupun mobil.
Awalnya anggota PPSU membersihkan jalan ini karena sempat terjadi lempar-lemparan oleh massa ke polisi.
Kondisi jalan juga dipenuhi bebatuan yang dilempar massa aksi.
Pihak kepolisian berhasil memukul mundur massa ke arah Jalan Gelora. Akhirnya, massa bubar ke dua ruas jalan, yakni ke Jalan Asia Afrika dan Jalan Gelora.
Aparat sempat menembakan gas air mata satu kali, lalu memukul mundur dengan water cannon.
Diketahui, aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari setelah Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun waktu sekitar tiga jam rapat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.