Manado Sulawesi Utara

Klarifikasi Pernyataan Flora Krisen, Vebry: SK Gubernur Bentuk Intervensi ke Partai Gerindra

Penulis: David_Kusuma
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Djeki Dumais dan Vebry T Haryadi

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kuasa Hukum Ferdinand Djeky Dumais, Vebry T Haryadi, menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen terkait pembatalan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Manado periode 2024-2029.

"Apapun alasan yang disampaikan Flora Krisen adalah alasan yang memperlihatkan gagal paham pihak Gubernur Sulut yang mengeluarkan SK Nomor 409/2024 tentang pembatalan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado dan menabrak aturan dalam  Undang Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18, dimana Pasal 18 ayat (2) jelas disebutkan keputusan pejabat atau tata usaha negara harus didasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Vebry, Rabu (21/8/2024).

“Jadi di sini alasan pihak Gubernur Sulut terhadap SK Nomor 409 adalah cacat hukum," kata   mantan wartawan ini.

Dijelaskan Vebry, jika dasar dikeluarkan SK Nomor 409/2024 adalah registrasi perkara di PTUN dan adanya surat dari DPC Gerindra Manado, maka jelas SK Gubernur tersebut itu cacat pada wewenang dan subtabsinya.

Baca juga: Djeki Dumais Batal Dilantik jadi Anggota DPRD Manado, Pemprov Sulawesi Utara Bantah Ada Intervensi

"Mengabaikan putusan pidana Pemilu money politics (politik uang) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menjadi dasar diterbitkan SK KPU Manado terhadap pergantian Indra Limpepas terhadap Ferdinand Djeki Dumais, di sini jelas Gubernur Sulut telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau penguasa di Sulut. Dan Surat dari DPC Gerindra Manado itu juga sudah ditarik kembali atau dibatalkan," jelas Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerindra Sulut ini.

Ditambahkan pengacara vokal ini, logika hukum dari pihak Gubernur Sulut sama sekali tidak ada dalam SK Nomor 409 itu, dan yang ada adalah bentuk intervensi Gubernur Sulut Olly Dondokambey terhadap Partai Gerindra. 

"Ini adalah bentuk intervensi Gubernur yang melawan hukum. Dan bagaimana Gubernur mengabaikan aturan dalam Undang Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Yang saya tanyakan, apakah Gubernur dapat mengeluarkan keputusan yang mengabaikan putusan Pengadilan mengenai tindak pidana Pemilu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ? Apakah menggagalkan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais adalah perbuatan anti-demokrasi yang ditunjukan Gubernur ?" kata Vebry.

Sementara itu Ferdinand Djeki Dumais mengatakan ada konspirasi politik dan Intervensi Politik, seyogyanya kita bongkar praktik politik yang tidak beradab dan menghalalkan segala cara, karena Politik seharusnya bermanfaat dan bukan menghancurkan.

" Apakah SK tersebut ada kajian hukumnya karena dilihat dari surat dan komplain lawyer yang bersangkutan hanya 2 hari di hari Sabtu (tanggal 10 Agustus) dan SK-nya keluar hari Senin (tanggal 12 Agustus). Disinyalir ada permainan sampai SK tersebut dikeluarkan mengingat dasar hukum sebagai alasan SK Gub 409 tidak berdasar dan asal-asalan," ujar Dumais.

Pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Manado berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (14/8/2024).

Pernyataan Flora

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen, blak-blakan mengungkap alasan dikeluarkan SK Nomor 409/2024 tentang pembatalan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado. 

Krisen mengatakan Pemprov Sulut menerbitkan SK tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Kota Manado. 

"Mereka menyampaikan atas dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kita sampaikan untuk proses peresmian," jelasnya, Senin (19/8/2024).

Kemudian, datang informasi surat resmi bahwa SK KPU yang menjadi dasar penetapan SK Gubernur Sulut itu digugat dan sudah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Halaman
12

Berita Terkini