Korupsi Dana Covid 19 Minut

Tersangka Pencucian Uang Johana Manua Dilimpahkan Polda Sulut ke Kejari Airmadidi

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polda Sulawesi Utara saat menyerahkan tersangka Johana Manua ke Kejari Airmadidi Minut

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi Johana Manua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi Minahasa Utara.

Johana diketahui sebelumnya menjadi tersangka pencucian uang terhadap hasil kejahatan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bagian umum Setda Kabupaten Minut dan dinas pangan tahun 2020.

Dari informasi yang diterima Tribun Manado, Rabu (21/8/2024), Johana telah ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Selasa kemarin, Johana dibawa penyidik Subdit Tipikor yang dipimpin langsung Kanit AKP Edy Kusniadi ke Kejari Airmadidi.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 Unit Truk Toyota, 1 Unit Motor Yamaha Aerox, 6 unit HP, 3 bidang Tanah Kebun, 1 Bangunan Gudang, Dokumen Rekening Koran serta berkas dokumen terkait lainya atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini.

Sementara itu Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih sudah membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tersebut.

Dirinya mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati, kemudian dilaksanakan penyerahkan tersangka dan BB

"Iya benar, tersangka kasus korupsi sudah kami serahkan kepada Kejaksaan. Giat berjalan aman, baik dan lancar," jelasnya. (Ren).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Berita Terkini