Pileg 2024

Sosok Ferdinand Djaki Dumais, Pengganti Indra Liempepas yang Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Manado

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Indra Liempepas dan Ferdinand Djaki Dumais

Sebelumnya Ferdinand Djeki Dumais dikabarkan akan menggantikan Indra Liempepas sebagai caleg terpilih DPRD Kota Manado Sulawesi Utara.

KPU memutuskan pengganti Indra Liempepas adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya yaitu Djeki Dumais (nomor urut 6).

Ketua KPU Ferley Kaparang menyebutkan, sebagaimana dalam Peraturan KPU 6 Tahun 2024, dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa penggantian itu berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai yang sama.

Penetapan KPU Manado ini berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan Terdakwa I Indra Williams Liempepas SM dan Terdakwa II dr Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

 “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selanjutnya berdasarkan amar Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024.

Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Regulasi ini mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 238/PP.04.1- BA/7171/4/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sosok Ferdinand Djeki Dumais

Lalu siapa sebenarnya Djeki Dumais, berikut ini profil Djeki Dumais yang dilansir Tribunmanado.co.id dari dari info pemilu dan berbagai sumber lainnya :

Ferdinand Djeki Dumais adalah seorang pengusaha asal Tomohon, yang bergabung dengan partai Gerindra dan masuk dalam daftar caleg tahun 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Kota Manado 3, yakni Kecamatan Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan.

Djeki Dumais atau yang sering disapa Onong ini meraih suara dengan jumlah 1.844 berada di urutan 6 di bawah dari Indra Limpepas yang meraup suara 1.928.

Berdasarkan informasi dari lezen.id, Djeki saat ini tinggal di Manado.

Diketahui juga Djeki pernah mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Tomohon dapil Tomohon 2, Tomohon Utara pada tahun 2019.

Halaman
123

Berita Terkini