Bitung Sulaweis Utara

PSDKP Bitung Sulawesi Utara Tangkap 2 Pelaku Pengeboman Ikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSDKP Bitung Sulawesi Utara, ungkap praktik penangkapan ikan pakai bahan peledak atau Destructive Fishing.

Tindakan para pelaku, melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah Perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

"Penangkapan ikan pakai bahan peledak, dapat mengakibatkan kemwtian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya. Termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan," tandasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah di amankan dan dibawah ke Kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk proses lanjut. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Berita Terkini