Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung Sulawesi Utara, ungkap praktik penangkapan ikan pakai bahan peledak atau Destructive Fishing.
Menurut Direktur Jendral (Dirjen) PSDKP Pung Nugroho Saksono, Destructive Fishing yang diungkap terjadi di perairan Pulau Bakakang Kabupaten Banggai Laut Sulteng.
Penangkapan ini, wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
Pihaknya berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut, melalui 5 program implementasi ekonomi biru, seperti yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono.
"Pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat, guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari pelaku ilegal dan destructive fishing," kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono, Selasa (6/8/2024).
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menerangkan terkait pelaksanaan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat ke pengawas perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut.
Bahwa ada aktifitas penangkapan ikan, dengan cara pakai bom ikan.
Usai mendapat laporan, tim Patroli bergerak menuju lokasi kejadian di Perairan Pulau Bakakang menggunakan speedboat taxi.
Tiba di lokasi, tim Patroli melakukan pengintaian, untuk mencari target.
Setelah itu, barulah petugas melalukan penindakan dan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada awak Kapal 3 orang. LI (38), A(17) dan satunya lagi masih berusia 9 tanun. Berasal dari Desa Tinakin Darat, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Dan satu orang anak dibawah umur di pulangkan," jelas Kurniawan.
Dari tangan para pelaku, didapati Barang bukti, yang dipakai untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara pakai bahan peledak.
Mulai dari satu unit perahu tradisional, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satur rol selang kompresor.
Satu unit bunte atau serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel, sepasang fins sepatu katak untuk menyelam, sebuah masker selam.
Tujuh buah baterai besar, dua dopis dan 23 kilogram ikan kembung.
Tindakan para pelaku, melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah Perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
"Penangkapan ikan pakai bahan peledak, dapat mengakibatkan kemwtian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya. Termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan," tandasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah di amankan dan dibawah ke Kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk proses lanjut.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>