Kasus Penipuan di Manado

Segini Kerugian Korban Kasus Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Kendaraan di Manado Sulawesi Utara

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado, Sulawesi Utara, meminta masyarakat berhati-hati terkait penipuan modus segitiga jual beli kendaraan bermotor.

Pasalnya, para pelaku tidak main-main dan licik dalam melakukan aksinya.

Hal itu terbukti dengan kerugian yang dialami para korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: Polresta Manado Sulawesi Utara Proses 9 Kasus Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Kendaraan

"Para korban mengalami kerugian mulai dari Rp 15-30 juta rupiah," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, Senin (5/8/2024).

Kata May mereka telah menerima 9 laporan dari masyarakat yang sudah tertipu.

"Numun sampai saat ini pelaku belum ditangkap karena polisi menemukan berbagai kendala," ujar May.

May menjelaskan kendala dalam kasus ini jaringannya terputus, artinya korban dan pelaku tidak saling mengenal.

"Kendalanya antara masing-masing korban dengan pelaku terputus hubungannya.

Korban yang memiliki kendaraan tidak kenal, dan korban yang membeli motor juga tidak kenal," ujar May.

Ia menjelaskan pelaku dalam hal hanya memanfaatkan postingan orang lain lewat sosial media.

"Pelaku bertidak sebagai perantara dan penghubung, hanya memanfaatkan postingan orang kemudian pura-pura menjadi rekan keluarga dari penjual kendaraan," jelasnya.

Dia menambahkan kasus ini masih dalam penyelidikan sehingga apabila ada masyarakat merasa tertipu silakan melapor.

"Kita sementara selidiki kalau ada masyarakat yang jadi korban silakan melapor kepada kami," pungkasnya.

Berita Terkini