Kasus Penipuan di Manado
Polresta Manado Sulawesi Utara Proses 9 Kasus Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Kendaraan
Polresta Manado, Sulawesi Utara, menerima 9 laporan masyarakat terkait kasus penipuan modus segitiga jual beli kendaraan bermotor.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado, Sulawesi Utara, menerima 9 laporan masyarakat terkait kasus penipuan modus segitiga jual beli kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, Senin (5/8/2024).
"Sekitaran 8 atau 9 kasus yang dilaporkan dan sementara diproses," ujar May.
Baca juga: Tahun 2024 Ada 268 Kasus Penipuan Terjadi di Sulawesi Utara
Kata May pihaknya masih melakukan penyelidikan atas lapor masyarakat ini.
"Pelaku belum tertangkap kami masih melakukan upaya penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, mengatakan di dalam skema segitiga ini, sang penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil.
Dalam artian pelaku bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.
"Sebelum korban, pembeli dan penjual dipertemukan, penipu sudah lebih dulu berkomunikasi via WhatsApp pada kedua korban tersebut untuk mengikuti arahan si penipu," jelasnya, Kamis (1/7/2024).
Ciri-ciri utama pada kasus ini yaitu pelaku akan mempengaruhi korban dan mengatakan jika dia tidak bisa bertemu langsung untuk membeli kendaraan.
Namun, ia akan mengatakan bahwa ada orang lain yang akan bertemu dengan korban.
"Pelaku katakan ada seseorang yang akan mewakilkan proses jual beli namun transaksi harus dilakukan terlebih dahulu kepada pelaku," jelasnya.
Setelah uang ditransfer, pelaku lalu langsung menghilang.
Sitepu meminta jika ada warga yang mengalami penipuan tersebut segera melapor ke kepolisian.
"Setiap laporan yang ada kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang ada," tuturnya. (Fer/Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.