Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria inisial S (19) warga Bitung, Sulawesi Utara ditangkap Polisi.
Pasalnya dirinya tega merudapaksa ponakan perempuan yang masih berusia 4 tahun.
Tersangka adalah paman dari korban.
S yang kesehariannya tidak punya pekerjaan tetap ini melakukan tindakan amoral itu pada Kamis (1/8/2024).
Peristiwa ini diketahui petama kali oleh ibu korban.
Saat itu ibu korban tengah memandikan anaknya.
Korban mengeluk kesakitan. Ia pun menceritakan kejadian terhadap sang ibu.
Sang ibu langsung menanyakan perihal kejadian itu kepada tersangka. Tersangka mengaku.
Setelah itu, ibu korban datang melapor ke ke Polsek setempat.
Menerima laporan Tim Resmob melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku.
Saat ini kasus ini sudah di serahkan ke penyidikan PPA Satreskrim Polres Minut untuk proses hukum lanjut.
"Kenapa penanggannya di Polres Minut, karena berdasarkan pemeriksaan tempat kejadiannya di sebuah Desa Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minut," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Nattip Anggai, Senin (5/8/2024).
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>