Bitung Sulawesi Utara

2 Agustus 2024, Layanan Pertanahan Berbasis Digital Diterapkan, Ini Tanggapan Notaris Bitung Sulut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi layanan pertanahan yang berbasis elektronik akan diterapkan mulai 2 Agustus 2024.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Pertanahan Bitung Sulawesi Utara bakal melakukan launching layanan pertanahan berasis elektronik, Jumat 2 Agustus 2024.

Satu di antaranya sertifikat elektronik.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Bitung Sulut Budi Tarigan, sebelum dilaunching pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi.

Puncaknya pada Rabu 31 Juli 2024 kemarin, berlangsung sosialisasi eksternal implementasi Kantor Pertanahan Elektronik.

Menghadirkan para Notaris, PPAT, Perbankan, Lurah, Camat, Forkopimda Bitung dan Media, bertempat di Aula Lembeh Kantor Pertanahan Bitung.

Sejumlah pertanyaan, saran dan masukkan dilantorkan para pihak yang terkait dengan penerapan sertifikat online.

"Bagaimana dengan alih media, apakah berlaku ketika ada pengurusan atau setelah pelaksanaan launching," tanya peserta sosialisasi dari unsur Notaris.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Bitung Budi Tarigan, terkait dengan alih media setalah launching.

"Kecuali pendaftaran pertama prosesnya seperti biasa. Dan produk sertifikat nya sudah elektronik," kata Budi Tarigan yang kembali di wawancarai Kamis (1/8/).

Ia menjelaskan, terkait dengan layanan yang dilayani secara elektronik, meliputi alih media, pendaftaran pertama kali.

Pemeliharaan data  pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data dan informasi, roya, hak tanggungan dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Budi menjelaskan, tujuan beralihnya layanan secara analog ke elektronik untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. 

Seluruh BPN di Indonesia telah menerapkannya dan yang belum Sulawesi Utara dan Papua.

33 kantor Wilayah BPN sudah menerapkan pelayanan elektronik ini.  

Tinggal dua yang belum melakukan pelayanan elektronik yakni, Papua dan Sulut. 

Halaman
12

Berita Terkini