Sehingga dilakukan pemeriksaan badan, salah satu dari mereka didapati membawa senjata tajam jenis panah wayer yang dia sembunyikan di dalam celana nya.
Petugas kemudian sempat mengenali pelaku, karena pernah tertangkap dengan kasus yang sama yang diamankan pada tanggal 28 Mei 2024 di depan cafe cita rasa.
Kemudian pelaku diinterogasi dan pelaku mengaku membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga.
Team Tarsius masih mengembangkan apakah pelaku juga terlibat kasus penyerangan kelompok anak muda di Komplek Nabati yang pelakunya masih belum ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah pelontar dan tiga anak panah, di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>