"Dalam kasus ini, ada satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) keberadaannya belum kami ketahui," jelas mantan Korspripim Kapolda Sulut ini.
Lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya tengag melengkapi P19 dari Kejaksaan Negeri Bitung karena masa tahanan sudah habis.
Sehingga yang sempat diamankan sudah di bebaskan, karena masa tahanan sudah habis.
Perkara ini menurutnya berkasnya sudah di tahap 1 dan terus berproses, tidak hanya dia.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>