Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tindak Pindana Korupsi di Kantor Syahbandar Perikanan Aertembaga Bitung, adalah satu diantara kasus menonjol di Polres Bitung.
Kabar dan perkembangsn kasus itu, menjadi isu yang diangkat wartawan, saat Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dan jajaran Kasat melakukan Kemitraan dengan wartawan Bitung Sulut, beberapa hari lalu.
Kasus OTT Syahbandar Perikanan yang kantornya berada di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Aertembaga Bitung, menyeret dua orang tersangka.
Mereka adalah AP (40) Kepala Syahbandar Perikanan Bitung dan seorang ASN lainnya Sunarto (45), sebagai tersangka.
Kejadian ini ditangani Polres Bitung bukan November 2023.
Terkait dengan kasus yang hampir setahun berlalu, mendapat penjelasan dari Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STrK SIK MH.
"Kasus ini sudah tahap 2 ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bitung sejak awal tahun ini," kata Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Pratama.
Ia menjelaskan tahap 2 kasus OTT tindak pidana Korupsi, di kantor Syahbandar Perikanan Bitung berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan negeri Bitung.
Kasus penyelundupan BBM bersubsidi
Dan kasus menojol lainnya, yakni penyelundupan Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, di sebuah gudang Solar di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Bitung, pada 7 Mei 2024 kemudian oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyampaikan ke media 28 Mei 2024.
Kasus ini sendiri kuat dugaan diback up oleh mafia BBM solar di Bitung. Karena jelas terlihat dari modus operandinya.
BBM subsidi jenis solar yang di tampung di gudang penampungan, berasal dari kendaraan bermesin disel, baik mobil panther, truk, konteiner dan jenis mobil disel merek Izusu dan lainnya.
Kendaraan ini awalnya mengisi bbm di SPBU, kemudian diduga membawanya ke gudang penampung yang ada di wilayah Kecamatan Matuari, Ranowulu, Madidir, Maesa, Aertembaga dan lainnya.
Lalu dari gudang itu, dipindahkan ke mobil tangki dan di jual dengan harga non subsidi di kapal perikanan maupun perusahan ikan yang ada kapal perikanan.
Terkait kasus ini Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STrK SIK MH bilang, pihaknya sudah mengirim berkas ke kejaksan negeri Bitung.