Berita Viral

Siksa Kekasihnya Hingga Tewas, Ronald Tannur si Anak Anggota DPR RI Justru Divonis Bebas oleh Hakim

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). | Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkap motif anak anggota DPR, Ronald Tannur menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti.

Para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," kata Harli.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," kata hakim.

Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Kasus Ronald

Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Ronald dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

 Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.

“Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT (Ronald) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari Kompas.com (6/10/2023).

Namun, Ronald dan DSA terlibat cekcok di tempat karaoke tersebut pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB

Pasma mengatakan, salah seorang petugas yang berada di dekat lokasi kejadian juga sempat melihat cekcok itu.

"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Pasma.

Tak sampai di situ, Ronald masih menganiaya DSA menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 
Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini