- Buka situs www.atrbpn.go.id
- Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs
- Pilih menu "Layanan"
- Klik menu "Pengecekan berkas"
- Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
- Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
- Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".
Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.
Cara cek nomor sertifikat tanah
Sebagai informasi, nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah.
Misalnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234, yang memiliki arti kode mencakup:
- Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
- Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
- Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
- Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
- Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
Baca tanpa iklan