Opini

Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Oleh : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
-Yesi Pane
-Agatha Rotua Paulyna Sirait
-Obet Rasoki Napitupulu
-Kristian Ondo Sirait
-Yose Sijabat

INDEPENDENSI peradilan adalah salah satu pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hakim sebagai pengemban tugas peradilan harus bebas dari segala bentuk tekanan, ancaman, dan intervensi dari pihak manapun. Hal ini sejalan dengan tugas Komisi Yudisial (KY) untuk mencegah terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) agar dapat melindungi kepentingan hukum.

Oleh karena itu, jaminan keamanan bagi hakim dan persidangan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses peradilan dapat berjalan secara objektif dan tidak memihak. Gangguan terhadap independensi hakim terjadi melalui beberapa tindakan-tindakan termasuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). Salah satu faktor krusial yang memicu PMKH adalah sistem keamanan persidangan dan pengadilan yang masih belum memadai.

Kekurangan ini membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengganggu jalannya persidangan dan menyerang hakim. Seperti Aksi penyerangan oleh Dezrizal Chaniago kepada Hakim Sunarso dan beberapa hakim lain hingga menyebabkan luka akibat sabetan ikat pinggang Pada tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun macam-macam perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim (PMKH) yaitu;

  1. Misbehaving in Court, berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan.
  2. Disobeying Court Orders, tidak menaati perintah-perintah Pengadilan.
  3. Scandalising the Court, menyerang integrasi dan impartialitas pengadilan.
  4. Obstruucting Justice, menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan.
  5. Sub-Judice Rule, perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi.

Akar permasalahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) bersumber dari kekecawaan terhadap proses peradilan, sistem keamanan peradilan tidak memadai dan belum adanya peraturan khusus mengenai PMKH.

Upaya yang digunakan untuk mengatasi PMKH oleh Komisi Yudisial Program Judicial Education memiliki 3 Pilar Strategi yaitu;

  1. Pilar pemerintah, dimana diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan menghormati dan mematuhi aturan hukum.
  2. Pilar aparat penegak hukum, diharapkan mampu menjadi roda penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak membeda-bedakan dalam menegakkan hukum.
  3. Pilar masyarakat, ini diharapkan mampu menjaga dan menghormati penegakkan hukum itu sendiri.

Salah satu bentuk Judicial Education adalah melakukan pelatihan atau pemantapan kepada seluruh stakeholders terkait menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang dirumuskan dalam bentuk workshop/memberikan edukasi tentang PMKH kepada masyarakat tentang perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Oleh Karena itu, mewujudkan independensi peradilan membutuhkan komitmen bersama untuk memberantas PMKH dan membangun sistem peradilan yang berwibawa.

Kesimpulan

Jaminan keamanan Hakim sangat penting dalam mewujudkan independensi peradilan karena jabatan Hakim berpotensi mendapatkan ancaman, tekanan, dan intimidasi dari pihak luar yang mencoba mengganggu proses peradilan. Hal ini muncul karena berbagai pihak yang tidak ingin dirugikan dengan adanya putusan hakim sehingga mengganggu Independensi peradilan, Independensi Peradilan dapat dijaga sehingga Hakim dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka dengan integritas dan tanpa rasa takut.

Oleh karena itu sudah sepatutnya kita menjaga Martabat dan Keluhuran Hakim yang pada akhirnya akan meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap sistem Peradilan.

“Kalian bisa hidup tanpa kebaikan tetapi tidak bisa hidup tanpa keadilan” (Kelompok 4)

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini