Kasus Minerba di Sulut

Menang di Praperadilan, Lilis Nangis Status Tersangka Dicabut, Kasus 10 Kg Emas Ilegal dari Sulut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lilis Suryani Damis Menang di Praperadilan Kasus 10 Kg Emas Ilegal dari Sulut.

Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik yang semestinya secara hukum wajib dilindungi. "Jadi penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolda Sulut pada 24 April 2024.

"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelas Kapolda.

Selain 19 emas batangan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit timbangan digital, 4 buah cetakan berbahan besi, 2 buah pinset, 1 buah tang, 6 buah kana, 1 selang brandel dengan panjang ± 2 (dua) meter berwarna merah biru, 1 buah brandel, 1 buah tabung oksigen berwarna biru, dan 2 sendok makan borak. Emas batangan tersebut rencananya dijual kembali di wilayah Surabaya.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Tribunmanado.co.id/ren/max)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini