Profil
Wahyu merupakan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus ini, ia sedianya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Pria kelahiran Banjanegara, 5 Desember 1973 ini sebelum menjadi anggota atau komisioner KPU RI, dirinya pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, pada 2013-2018.
Dan juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara selama dua periode.
Yakni pada 2003-2008 dan lanjut 2008-2013, mengutip kpu.go.id.
Wahyu pernah menerima penghargaan:
- Penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara, tahun 2010
- Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, dari KPU RI, tahun 2013
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi, dari KPU RI, tahun 2015
- FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih, dari KPU RI, tahun 2015
Evi Novida Ginting
Pada pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.
Setelah melalui serangkaian persidangan pemeriksaan, DKPP menilai, Evi beserta ketua dan komisioner KPU lainnya tidak memahami dan melaksanakan putusan MK.
Namun, hukuman pemecatan hanya dijatuhkan pada Evi, sedangkan lima komisioner lain dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Evi lebih berat dibanding komisioner lainnya lantaran Evi dinilai bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Tak terima pada SK Jokowi, Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan April 2020.
Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca tanpa iklan