TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah Daftar Harta Kekayaan Chris Yodi Longdong
Sosok pria asal Sulawesi Utara ini lahir pada 06 Desember 1995
Anggota dewan tersebut merupakan kader PDIP
Chris Yodi Longdong juga dikenal sebagai politisi milenial yang saat ini menjabat sebagai Ketua Esport Minahasa Utara (Minut)
Pada Pemilu 2024, Chris Yodi Longdong maju di dapil 2 Minut, yakni Dimembe, Talawaan, Likupang Selatan (Liksel)
Pada data LHKPN yang dirangkum Tribun Manado, Chris Yodi Longdong memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 798.750.000
Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK Periodik - 2023
Tanggal penyampaian 29 Februari 2024. Diakses Tribun Manado, Sabtu 13 Juli 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Chris Yodi Longdong dengan NHK 620030:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 60.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 8724 m2/8724 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 60.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 710.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2016, HADIAH Rp. 585.000.000
2. MOTOR, HONDA AFP12A21CO3 M/T SPM SOLO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
3. MOTOR, HONDA AFP12W21CO3 M/T SPM SOLO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
4. LAINNYA, EXCAPATOR HYUNDAY 6BTAA-5.9 Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 95.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 3.750.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 25.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 798.750.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 798.750.000
Catatan KPK
1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.
(*)
(Tribun Manado/Lin)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.