TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembobolan rekening terungkap.
Diketahui seorang karyawan bank membobol ratusan rekening yang sudah diblokir.
Pembobolannya mendapatkan uang miliaran rupiah.
Karyawan bank tersebut berinisial IA (33).
Dimana pelaku dilaporkan oleh pihak bank tempat dirinya bekerja.
Ternyata pelaku memindahkan uang ke rekening yang sudah disiapkannya.
Akibat aksi pelaku, bank tempat dirinya bekerja alami kerugian.
Terkait hal tersebut, berikut ini info terkait kasus karyawan bank bobol rekening.
IA (33), seorang karyawan Bank Jago harus dijebloskan ke penjara setelah membobol ratusan rekening yang sudah diblokir hingga miliaran rupiah.
Adapun penangkapan terhadap IA dilakukan pada 4 Juli 2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan atas dasar laporan yang dibuat pihak Bank Jago pada Desember 2023 lalu.
"Tersangka melawan hukum, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Ade Safri menjelaskan pihak Bank Jago merasa curiga jika ada yang melakukan penyalahgunaan akses pada sistem di Bank tersebut pada periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
Setelah ditelusuri, kata Ade Safri, IA ternyata melakukan pembukaan rekening yang sudah diblokir sebanyak ratusan rekening dan memindahkan uang ke rekening penampung yang disiapkan tersangka.
"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," jelasnya.
Ade Safri menyebut jika ratusan rekening tersebut memang diblokir atas perintah aparat penegak hukum karena terindikasi terdapat aliran dana hasil tindak pidana.