Selain itu, juga terdapat janji Hasyim Asy'ari lainnya yang tertuang di dalam sebuah surat pernyataan kepada korban.
“Sehingga Pengadu (korban) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai," ujar anggota DKPP Muhammad Tio dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
"Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata Tio.
Berikut ini lima poin pokok dalam surat pernyataan Hasyim Asy’ari kepada korban:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu
- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Korban diketahui juga meminta Hasyim menambahkan klausul mengenai konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.
Klausul tersebut menyatakan bahwa Hasyim wajib memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar dalam jangka empat tahun.
Lalu berapa gaji Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini