Ketua KPK Tersangka

Segini Gaji Hasyim Asy’ari, Mantan Ketua KPU Sebelum Dipecat, Pantas Berani Janji Hidupi Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Segini Gaji Hasyim Asy’ari, Mantan Ketua KPU Sebelum Dipecat, Pantas Berani Janji Hidupi Korban

TRIBUNMANADO.CO.ID - Segini gaji mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari mengantongi gaji puluhan juta per bulan saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jumlah itu belum menghitung fasilitas-fasilitas lain yang ia terima sebagai nahkoda penyelenggara pemilu.

Namun, Hasyim kini dicopot dari jabatannya usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan dalam kasus asusila.

Baca juga: Nasib Wanita Diplomat RI Usai Bikin Hasyim Dipecat dari Ketua KPU RI, Janji Dinikahi Tak Terealisasi

Hasyim Asy’ari diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (3/7/2024).

Dia dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) usai terbukti melakukan tindak asusila.

Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Sebelum dipecat dari posisi Ketua KPU, berapa gaji Hasyim Asy'ari?

Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Dilansir dari KompasTV, Jumat (5/7/2024), gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016.

Berikut rincian gaji Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU:

  • Gaji pokok bulanan: Rp 43.110.000
  • Total gaji setahun: Rp 517.320.000.

Selain itu, Hasyim Asy’ari juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Rp 24.134.000
  • Gaji ke-13: Rp 24.134.000.

Fasilitas tambahan

Selain gaji, Hasyim Asy'ari juga menerima sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya sebagai berikut:

  • Biaya perjalanan dinas setingkat pejabat eselon I
  • Rumah dinas
  • Kendaraan dinas
  • Jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Janjikan korban Rp 30 juta per bulan

Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU memberikan sejumlah janji kepada korbannya.

Salah satu janji tersebut yakni dengan membiayai keperluan korban Rp 30 juta per bulan.

Selain itu, juga terdapat janji Hasyim Asy'ari lainnya yang tertuang di dalam sebuah surat pernyataan kepada korban.

“Sehingga Pengadu (korban) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai," ujar anggota DKPP Muhammad Tio dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/7/2024).

"Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata Tio. 

Berikut ini lima poin pokok dalam surat pernyataan Hasyim Asy’ari kepada korban:

  1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu
  2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan
  3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup
  4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat
  5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Korban diketahui juga meminta Hasyim menambahkan klausul mengenai konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tersebut menyatakan bahwa Hasyim wajib memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar dalam jangka empat tahun.

Lalu berapa gaji Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini