Kandoli menerangkan, langkah itu tidak hanya tidak efektif bahkan tak menimbulkan efek jerah.
Ketika Dinas Perhubungan melakukan gembosi, hanya di roda bagian luar sementara masih ada roda bagian dalam yang masih bisa membuat gandengan itu berjalan.
Selain itu, ketika di gembosi ada pemilik atau orang yang berhubungan dengan gandengan itu.
Mereka datang membawa pompa untuk pompa lagi roda yang digembosi.
Parkir sembarangan yang dilakukan gandengan kendaraan bertonase besar, titiknya tersebar di banyak lokasinya dari ujung ke ujung kota Bitung.
"Langkah konkrit akan pasang tanda atau rambu dilarang parkir, meski langkah ini sudah mendapat respons yang kurang baik dari sejumlah pihak," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, tidak tinggal diam dengan hal ini.
Karena sudah banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan lainnya, di mana keberadaan gandengan yang parkir sembarangan rawan kecelakaan.
Langkah pencegahan jangka panjang pihaknya akan membuat peraturan daerah (perda) terkait lokasi atau tempat parkir gandengan.
Dalam perda itu nantinya akan di atur retribusi, untuk pendapatan daerah dari kendaraan maupun gandengan yang akan parkir sesuai ukurang dan lainnya. (crz)